Rabu, 04 Mei 2011

Musyawarah Desa

Desa Punggur Kecil mengadakan musyawarah desa setiap tiga kali dalam setahun,adapun musyawarah desa ini bermaksud menampung aspirasi masyarakat dalam program pembangunan maupun sosial budaya serta membahas beberapa permasalahan yang ada di wilayah desa punggur kecil. 
Pada tahun 2011 musyawarah desa punggur kecil telah mengagendakan pembahasan tentang Surat Edaran Bupati Kubu Raya No.0531/1035.B/DPK-E tentang larangan penggunaan tuba/racun,setrum,bahan peledak dan sejenis untuk penangkapan ikan diperairan umum dan laut di wilayah kabupaten kubu raya.
berdasarkan hal tersebut pada musyawarah desa tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Hukum dan Ham,Camat Sungai Kakap,Kapolsek Sungai Kakap dan Puskesmas Punggur guna mensosialisasikan larangan tersebut.
Musyawarah tersebut di hadiri oleh Ketua RT,RW,Dusun dan segenap perwakilan tokoh Masyarakat serta Karang taruna Desa Punggur Kecil adapun Musyawarah Desa tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Desa Punggur Kecil dengan membuka musyawarah desa tersebut dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh peserta musyawarah secara hikmat.
 
Musyawarah desa tersebut mendapatkan respon yang positif dari dinas Perikanan dan Kelautan maupun dari bagian Hukum dan Ham Kabupaten Kubu Raya dan menghasilkan kesepakatan untuk masyarakat desa punggur kecil agar secara bersama-sama dapat mengawasi wilayah perairan di desa punggur kecil dari kegiatan penggunaan tuba/racun,setrum,bahan peledak dan sejenis untuk penangkapan ikan, dan dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk membentuk POKWASMAS guna mengawasi dan bisa untuk secara sigap menindak kegiatan yang melanggar kesepakatan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys