Selasa, 17 Mei 2011

Group Qasidah Desa Punggur Kecil go to Mataram

Di tahun 2011 Desa Punggur Kecil mendapatkan suatu kebanggaan tersendiri dikarenakan group Qasidah Desa Punggur Kecil telah berhasil menjadi Group Qasidah terbaik yang sebelumnya telah berhasil menjuarai tingkat Propinsi dan menjadi wakil Propinsi Kalimantan Barat untuk ketingkat Nasional yang diadakan di Mataram        ( NTB ) pada tanggal 14 Mei 2011.
Guna menjaga dan melestarikan seni qasidah gambus pemerintah Desa Punggur Kecil dan pihak-pihak lain yang turut berkontribusi sangat mendukung demi kelangsungan kesenian islami ini. “Kepada tim qasidah gambus Desa Punggur Kecil diucapkan selamat mengikuti festival, semoga mendapat hasil yang terbaik,” kata Bapak Adi Kusumajaya.MT selaku Kepala Desa Punggur Kecil yang juga turut serta membawa kontingen tersebut ke Mataram.

Kamis, 05 Mei 2011

masjid tertua di desa punggur kecil

Masjid mazra'atul akhirah ini adalah masjid pertama yang didirikan di desa punggur kecil dahulunya masjid ini di gunakan sebagai tempat ibadah umat islam yang ada di desa punggur kecil .


Masjid mazra'atul akhirah ini sudah beberapa kali mengalami renopasi terhitung hingga sekarang sudah tiga kali mengalami renopasi.

Hingga sekarang masjid yang ada di desa punggur kecil sudah banyak sekali yang terbangun lebih kurang ada sembilan bangunan masjid,dikarnakan semakin banyaknya jumlah penduduk.namun masjid Mazra'atul Akhirah hingga sekarang masih terbangun kokoh walau sudah tidak lagi seperti bangunan aslinya.






Rabu, 04 Mei 2011

Musyawarah Desa

Desa Punggur Kecil mengadakan musyawarah desa setiap tiga kali dalam setahun,adapun musyawarah desa ini bermaksud menampung aspirasi masyarakat dalam program pembangunan maupun sosial budaya serta membahas beberapa permasalahan yang ada di wilayah desa punggur kecil. 
Pada tahun 2011 musyawarah desa punggur kecil telah mengagendakan pembahasan tentang Surat Edaran Bupati Kubu Raya No.0531/1035.B/DPK-E tentang larangan penggunaan tuba/racun,setrum,bahan peledak dan sejenis untuk penangkapan ikan diperairan umum dan laut di wilayah kabupaten kubu raya.
berdasarkan hal tersebut pada musyawarah desa tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Hukum dan Ham,Camat Sungai Kakap,Kapolsek Sungai Kakap dan Puskesmas Punggur guna mensosialisasikan larangan tersebut.
Musyawarah tersebut di hadiri oleh Ketua RT,RW,Dusun dan segenap perwakilan tokoh Masyarakat serta Karang taruna Desa Punggur Kecil adapun Musyawarah Desa tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Desa Punggur Kecil dengan membuka musyawarah desa tersebut dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh peserta musyawarah secara hikmat.
 
Musyawarah desa tersebut mendapatkan respon yang positif dari dinas Perikanan dan Kelautan maupun dari bagian Hukum dan Ham Kabupaten Kubu Raya dan menghasilkan kesepakatan untuk masyarakat desa punggur kecil agar secara bersama-sama dapat mengawasi wilayah perairan di desa punggur kecil dari kegiatan penggunaan tuba/racun,setrum,bahan peledak dan sejenis untuk penangkapan ikan, dan dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk membentuk POKWASMAS guna mengawasi dan bisa untuk secara sigap menindak kegiatan yang melanggar kesepakatan tersebut.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys